You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Benteng Lompoe

Desa Benteng Lompoe

Kecamatan Sabangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Benteng Lompoe Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo -

Badan Permusyawaratan Desa

DELLY ASPIANI 12 Juli 2021 Dibaca 1.235 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

<!--StartFragment -->

Tugas Pokok BPD

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk pelaksanaan peraturan desa dan anggaran.

Fungsi BPD

  • Legislasi: Bersama kepala desa, BPD menyusun dan menetapkan peraturan desa.
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APBDes, dan kebijakan kepala desa.
  • Aspirasi: Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa agar menjadi pertimbangan dalam kebijakan desa.

<!--EndFragment --><!--StartFragment -->

Wewenang BPD

  • Meminta keterangan kepada kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan.
  • Menyatakan pendapat dan usulan terhadap kebijakan pemerintah desa.
  • Mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/wali kota melalui camat jika ada pelanggaran berat.

Keanggotaan dan Penetapan

  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.
  • Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

<!--EndFragment --><!--StartFragment -->

Hak dan Kewajiban BPD

Hak:

  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
  • Mendapatkan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.

Kewajiban:

  • Menjaga norma dan etika dalam masyarakat.
  • Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan desa.
  • Menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.

 

<!--EndFragment -->Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Desa Benteng Lompoe Kecamatan Sabbangparu

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 539/VII/Tahun 2024 Tanggal 10 Juli 2024

NO NAMA TEMPAT/TANGGAL LAHIR JABATAN ALAMAT
1 H. PALANCOI 31 Desember 1972 Ketua BPD Massappa
2 SYARIFUDDIN 18 Februari 1966 Wakil Ketua BPD Massappa
3 HIKMATANG, S.Sos 31 Desember 1986 Sekretaris Tobaku
4 KM. MUHAMMAD ILHAM, S.Ag 14 Februari 1999 Ketua Bidang I Tobaku
5 GUNAWAN, SE 1 Juli 1994 Ketua Bidang II Tobaku
6 ALIF SANGKURNIAWAN, S.Pd 12 Februari 1997 Anggota Tobaku
7 ASRIANI, S.Pd 5 Juli 1984 Anggota Massappa

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp290,562,000 Rp768,487,300
37.81%
Belanja
Rp226,011,444 Rp880,223,180
25.68%
Pembiayaan
Rp0 Rp111,018,180
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp880,000 Rp880,000
100%
Dana Desa
Rp97,145,100 Rp294,379,000
33%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp34,084,500
0%
Alokasi Dana Desa
Rp192,536,900 Rp439,143,800
43.84%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp179,776,444 Rp497,322,380
36.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp19,485,000 Rp292,600,800
6.66%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp15,750,000 Rp47,800,000
32.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,000,000 Rp24,500,000
20.41%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp6,000,000 Rp18,000,000
33.33%